Kamis, 04 Mei 2023

CARA BUAT AKUN SIHALAL DAN DAFTAR PROGRAM SEHATI 2023

Tags


CARA BUAT AKUN SIHALAL DAN DAFTAR PROGRAM SEHATI 2023

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar program Sehati melalui Ptsp.halal.go.id untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal atas produknya.

Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kepala BPJPH M. Aqil Irham menyatakan program Sehati di Ptsp.halal.go.id tahun 2023 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehati Ptsp.halal.go.id akan dibuka sepanjang tahun 2023.

Pendaftaran program Sehati di Ptsp.halal.go.id dimulai 2 Januari 2023. Kementerian Agama membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 di website Ptsp.halal.go.id. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

 Baca Juga PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS

 Cara daftar Sehati di Ptsp.halal.go.id

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.

Pusaka adalah aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

 Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 di website Ptsp.halal.go.id mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1.       produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2.       proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3.       memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.       memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5.       memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6.       memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7.       produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8.       bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9.       tidak menggunakan bahan berbahaya;

10.   telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11.   jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12.   menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13.   proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14.   bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

 Cara membuat akun Sihalal untuk daftar program Sehati di Ptsp.halal.go.id

Sebelum daftar program Sehati di website Ptsp.halal.go.id, pelaku usaha harus membuat akun. Berikut cara membuat akun Sihalal di Ptsp.halal.go.id:

1.       Buka website Ptsp.halal.go.id

2.       Pilih "Create Account"

3.       Masukkan data diri sesuai kolom yang tersedia mulai dari status pendaftar yakni pelaku usaha, nama, email, dan password.

4.       Tekan "Send"

 Akun Sihalal sudah jadi, tinggal menunggu konfirmasi dari website Ptsp.halal.go.id.

Itulah cara membuat akun Sihalal dan cara daftar program Sehati di Ptsp.halal.go.id. Selamat mencoba.

 


Pentingnya Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan

Tags

Dokumen legalitas penting dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Umumnya, dokumen ini terdiri dari akta pendirian perusahaan, NPWP badan usaha, dan Nomor Induk Berusaha. Jika suatu perusahaan bergerak di bidang perdagangan, tak luput harus memiliki surat izin usaha perdagangan.

 

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti kalau perusahaan terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Selain itu, dokumen legalitas juga berfungsi melindungi usaha dan aset pribadi, mengembangkan usaha, meningkatkan kredibilitas, bahkan mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha, dan lainnya. 

Mengingat pentingnya dokumen ini, maka mereka yang ingin membangun perusahaan wajib menyiapkan dokumen legalitasnya. Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam dokumen legalitas perusahaan ini? 

 

1.   Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen legalitas penting yang harus ada saat awal membangun usaha, baik itu usaha skala besar maupun kecil. Akta pendirian adalah akta yang dibuat di hadapan notaris, berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

Anggaran dasar dalam akta ini mengatur mengenai nama dan tempat kedudukan, jangka waktu, maksud dan tujuan kegiatan usaha, modal dan saham, sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rapat direksi dan rapat dewan komisaris, susunan, pengangkatan, pemberhentian dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, dan hal-hal penting lainnya.

 

2.   NPWP Badan Usaha

Setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri harus memiliki NPWP agar terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, serta dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara penuh. Tidak hanya itu, ada beberapa fungsi NPWP badan usaha, di antaranya:

·         Menghindarkan perusahaan dari sanksi pidana.

·         Menjadi alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan perusahaan.

·         Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengurus restitusi pajak karena kelebihan bayar pajak.

·         Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengajukan rekening koran. Menjadi syarat bukti kelayakan taat pajak ketika ingin mengajukan kredit bank.

·         Menjadi syarat yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

Baca Juga PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS

 

3.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika suatu perusahaan bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa, wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai salah satu dokumen legalitasnya. SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah pada pengusaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada 4 jenis SIUP berdasarkan modal, yaitu:

·         SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta.

·         SIUP Kecil, modal disetor antara Rp50 juta-Rp500 juta.

·         SIUP Menengah, modal disetor antara Rp500 juta-Rp10 miliar.

·         SIUP Besar, modal disetor lebih dari Rp10 miliar.


    4.   Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen legalitas lainnya yang diperlukan perusahaan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Ini merupakan surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. 

Karena berdasarkan domisili, maka persyaratan pembuatan SKDP tergantung pada wilayahnya berada. Karena tiap wilayah memiliki syarat yang berbeda-beda. Selain itu, SKDP memiliki masa berlaku sehingga pelaku usaha harus memperpanjangnya. Umumnya, SKDP untuk kantor bersama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tergantung dari perjanjian sewa antara pemilik usaha dengan pemilik kantor. Sedangkan SKDP untuk virtual office hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

 



    5.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran. Awalnya, TDP baru dapat dibuat setelah pelaku usaha membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun setelah terbit PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP dapat dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah membuat akta pendirian. 

Lalu pada peraturan yang sama, tepatnya Pasal 26 huruf a, TDP berubah menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi jika pelaku usaha telah memiliki NIB melalui sistem OSS, secara otomatis juga telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.  


PENDAMPING PPH


Dokumen legalitas yang perlu dimiliki pelaku usaha saat membangun atau memulai perusahaan. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk disimpan dan tidak boleh berpindah tangan dengan mudahnya karena ini merupakan identitas perusahaan. 

 


Belanja