Minggu, 25 Desember 2022

Cara Membuat NIB 2023 di oss Lewat HP Android

Salah satu syarat daftar UMKM adalah harus punya NIB.

Lalu, bagaimana cara membuat NIB UMKM? Pastikan Anda membaca penjelasan berikut ini sampai habis!

 

Apa itu NIB UMKM?

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu nomor identitas bagi Anda selaku pemilik usaha. Dengan memiliki NIB, maka bisnis Anda akan terdaftar sebagai UMKM yang resmi dan legal secara hukum. NIB diterbitkan langsung melalui sistem OSS atau Online Single Submission, sebuah sistem pendaftaran terintegrasi yang memungkinkan Anda mendaftarkan UMKM secara online.

 

Dengan memiliki NIB, maka otomatis UMKM Anda sudah resmi terdaftar. UMKM yang resmi terdaftar, bisa mendapatkan bantuan berupa BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seluruh pengusaha UMKM.

 

Selain itu, NIB juga bisa menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Maka dari itu, sebaiknya segera daftarkan UMKM Anda. Cara membuat NIB UMKM kini bisa dilakukan online lewat HP, lho! Jadi, lebih praktis, deh.

 

Syarat Mengajukan NIB UMKM

Selanjutnya, Anda harus memenuhi terlebih dahulu. Adapun syarat membuat NIB UMKM secara online, adalah sebagai berikut:

 

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika tidak punya bisa di isi angka nol

Alamat email aktif

Nomor telepon aktif

Semua syarat tersebut harus lengkap semua, ya! Kalau tidak lengkap, maka Anda tidak bisa mendaftar hak akses OSS, yaitu salah satu proses yang harus Anda tempuh untuk bisa dapatkan NIB secara online.


Baca Juga Fungsi-fungsi Toolbox pada CorelDRAW

 

Cara Daftar Hak Akses OSS

Cara memulai bisnis online - Cara Mendapatkan Uang dari Internet - cara membuat NIB umkm

Bagaimana cara dapatkan hak akses OSS? Bila sudah memenuhi semua persyaratan untuk cara membuat NIB UMKM online, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.

 

Di proses ini, Anda harus sudah memiliki hak akses OSS (Online Single Submission) untuk UMKM. Tanpa hak akses, Anda tak bisa mendapatkan NIB online. Cara daftarnya adalah sebagai berikut.

 

Kunjung situs web https://oss.go.id/.

Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil”.

Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang sudah disediakan. Ada dua pilihan, yaitu perseorangan dan badan usaha. Pilihlah yang paling sesuai dengan jenis usaha Anda.

Selanjutnya, masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, email, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya.

Jika sudah, isi kode captcha, lalu klik “Daftar”.

Tunggu beberapa saat sampai sistem mengirimkan email ke alamat email yang sudah Anda daftarkan. Jika sudah, lakukan proses verifikasi dan aktivasi.

Verifikasi bisa Anda lakukan dengan klik tombol “Aktivasi” yang ada di email. Username dan password yang diperlukan untuk login akan tercantum di email tentang hak akses OSS.

Jika sudah, maka artinya Anda sudah punya hak akses untuk masuk ke sistem OSS.


Lihat cara membuat kopi rumahan ala barista coffee


Cara Membuat NIB UMKM secara Online

Ketika hak akses OSS sudah beres, maka berikutnya lakukan proses pembuatan NIB. Pastikan lagi bahwa semua syarat daftar NIB UMKM online sudah ada di tangan Anda. Selanjutnya, lakukan langkah-langkah seperti berikut ini.

 

Masuk ke laman https://oss.go.id/.

Ketikkan username dan password yang sudah Anda tetapkan sebelumnya.

Isi captcha, lalu klik tombol “Masuk”.

Klik menu “Perizinan Berusaha”.

Pilih “Permohonan Baru”.

Isi “Data Pelaku Usaha”.

Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar dan sesuai jenis usaha Anda. Pastikan tidak ada informasi yang salah ketik atau terlewat agar proses pendaftaran berhasil.

Baca kembali formulir yang sudah Anda isi lalu beri tanda centang pada kalimat  “Pernyataan Mandiri”.

Jangan lupa untuk mengecek kembali “Draf Perizinan Usaha” agar NIB benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha Anda.

Apabila semua proses tersebut berjalan lancar maka NIB UMKM Anda akan langsung diterbitkan

Begitulah cara membuat NIB UMKM secara online. Mendaftarkan usaha lewat online seperti ini sangatlah mudah dan bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Anda juga tidak perlu mengunjungi kantor pemerintahan untuk membuatnya.

 Anda juga bisa lihat di Video berikut


Jumat, 23 Desember 2022

SYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS KATEGORI "SELF DECLARE"

PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS KATEGORI "SELF DECLARE" 

 


Alur sertifikasi self declare

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

 

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). "Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," Seperti Lembaga Pendamping GERAKAN PEMUDA ANSOR.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

 

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.  "Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet,".

 

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

 

1.       Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2.       Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3.       Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan  memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;

4.       Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

5.       Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6.       Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7.       Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

8.       Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;

9.       Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);

10.   Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

11.   Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;

12.   Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

13.   Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;

14.   Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

15.   Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

16.   Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.


SEmoga Bermanfaat


        Lembaga Pendamping GERAKAN PEMUDA ANSOR

        Pendamping ALI NUR HUDA, S.H.I.

 
   




Belanja