Salah satu syarat daftar UMKM adalah harus punya NIB.
Lalu, bagaimana cara membuat NIB
UMKM? Pastikan Anda membaca penjelasan berikut ini sampai habis!
Apa itu NIB UMKM?
NIB adalah singkatan dari Nomor
Induk Berusaha, yaitu nomor identitas bagi Anda selaku pemilik usaha. Dengan
memiliki NIB, maka bisnis Anda akan terdaftar sebagai UMKM yang resmi dan legal
secara hukum. NIB diterbitkan langsung melalui sistem OSS atau Online Single
Submission, sebuah sistem pendaftaran terintegrasi yang memungkinkan Anda
mendaftarkan UMKM secara online.
Dengan memiliki NIB, maka
otomatis UMKM Anda sudah resmi terdaftar. UMKM yang resmi terdaftar, bisa
mendapatkan bantuan berupa BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) yang dikeluarkan
oleh pemerintah untuk seluruh pengusaha UMKM.
Selain itu, NIB juga bisa menarik
para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Maka dari itu, sebaiknya
segera daftarkan UMKM Anda. Cara membuat NIB UMKM kini bisa dilakukan online
lewat HP, lho! Jadi, lebih praktis, deh.
Syarat Mengajukan NIB UMKM
Selanjutnya, Anda harus memenuhi
terlebih dahulu. Adapun syarat membuat NIB UMKM secara online, adalah sebagai
berikut:
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
jika tidak punya bisa di isi angka nol
Alamat email aktif
Nomor telepon aktif
Semua syarat tersebut harus
lengkap semua, ya! Kalau tidak lengkap, maka Anda tidak bisa mendaftar hak
akses OSS, yaitu salah satu proses yang harus Anda tempuh untuk bisa dapatkan
NIB secara online.
Cara Daftar Hak Akses OSS
Cara memulai bisnis online - Cara
Mendapatkan Uang dari Internet - cara membuat NIB umkm
Bagaimana cara dapatkan hak akses
OSS? Bila sudah memenuhi semua persyaratan untuk cara membuat NIB UMKM online,
maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.
Di proses ini, Anda harus sudah
memiliki hak akses OSS (Online Single Submission) untuk UMKM. Tanpa hak akses,
Anda tak bisa mendapatkan NIB online. Cara daftarnya adalah sebagai berikut.
Kunjung situs web
https://oss.go.id/.
Pilih menu “Ajukan Perizinan
Usaha Mikro dan Kecil”.
Pilih jenis pelaku usaha pada
kolom yang sudah disediakan. Ada dua pilihan, yaitu perseorangan dan badan
usaha. Pilihlah yang paling sesuai dengan jenis usaha Anda.
Selanjutnya, masukkan NIK, nama
lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, email, nomor telepon, dan
informasi pribadi lainnya.
Jika sudah, isi kode captcha,
lalu klik “Daftar”.
Tunggu beberapa saat sampai
sistem mengirimkan email ke alamat email yang sudah Anda daftarkan. Jika sudah,
lakukan proses verifikasi dan aktivasi.
Verifikasi bisa Anda lakukan
dengan klik tombol “Aktivasi” yang ada di email. Username dan password yang
diperlukan untuk login akan tercantum di email tentang hak akses OSS.
Jika sudah, maka artinya Anda
sudah punya hak akses untuk masuk ke sistem OSS.
Cara Membuat NIB UMKM secara Online
Ketika hak akses OSS sudah beres,
maka berikutnya lakukan proses pembuatan NIB. Pastikan lagi bahwa semua syarat
daftar NIB UMKM online sudah ada di tangan Anda. Selanjutnya, lakukan
langkah-langkah seperti berikut ini.
Masuk ke laman
https://oss.go.id/.
Ketikkan username dan password
yang sudah Anda tetapkan sebelumnya.
Isi captcha, lalu klik tombol
“Masuk”.
Klik menu “Perizinan Berusaha”.
Pilih “Permohonan Baru”.
Isi “Data Pelaku Usaha”.
Lengkapi formulir pendaftaran
dengan benar dan sesuai jenis usaha Anda. Pastikan tidak ada informasi yang
salah ketik atau terlewat agar proses pendaftaran berhasil.
Baca kembali formulir yang sudah
Anda isi lalu beri tanda centang pada kalimat
“Pernyataan Mandiri”.
Jangan lupa untuk mengecek
kembali “Draf Perizinan Usaha” agar NIB benar-benar sesuai dengan kegiatan
usaha Anda.
Apabila semua proses tersebut
berjalan lancar maka NIB UMKM Anda akan langsung diterbitkan
Begitulah cara membuat NIB UMKM
secara online. Mendaftarkan usaha lewat online seperti ini sangatlah mudah dan
bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Anda juga tidak perlu mengunjungi
kantor pemerintahan untuk membuatnya.
EmoticonEmoticon