Desain GRAFIS adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam desain GRAFIS, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-simbol yang bisa dibunyikan. Desain GRAFIS diterapkan dalam desain komunikasi dan fine art.
desain GRAFIS sangat memerlukan ide yang kreatif untuk membuat GRAFIS yang menarik.
Tahun 2023, Kemenag Fasilitasi 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Melalui
Jalur Self Declare
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2023 kembali membuka
kesempatan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengajukan permohonan
sertifikasi halal. Pengajuan ini dibuka mulai tanggal 2 Januari 2023. Ini
merupakan kesempatan yang baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Seperti
diketahui, bahwa pada tahun 2022 kemarin, BPJPH telah memberikan fasilitasi
sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan kuota
mencapai tiga ratus ribuan sertifikat halal. Melanjutkan keberhasilan 2022,
BPJPH kembali membuka kesempatan pada 2023 ini bagi pelaku usaha yang belum
sempat mengajukan proses sertifikasi halal "dibuka 1 juta kuota
sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Tujuan
diselenggarakan sertifikasi halal gratis bagi produknya pelaku usaha mikro dan
kecil, diantaranya memberikan motivasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku
usaha mikro dan kecil mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi
produk usahanya. Hal ini bagus sekali untuk pelaku usaha agar meningkatkan
nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional.
Bagi
masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan sertifikasi halal namun masih
mengalami kebingungan dengan prosesnya, bisa kami dampingi online melalui chat
WhatsApp dengan klik link di sini.
Salah satu syarat daftar UMKM
adalah harus punya NIB.
Lalu, bagaimana cara membuat NIB
UMKM? Pastikan Anda membaca penjelasan berikut ini sampai habis!
Apa itu NIB UMKM?
NIB adalah singkatan dari Nomor
Induk Berusaha, yaitu nomor identitas bagi Anda selaku pemilik usaha. Dengan
memiliki NIB, maka bisnis Anda akan terdaftar sebagai UMKM yang resmi dan legal
secara hukum. NIB diterbitkan langsung melalui sistem OSS atau Online Single
Submission, sebuah sistem pendaftaran terintegrasi yang memungkinkan Anda
mendaftarkan UMKM secara online.
Dengan memiliki NIB, maka
otomatis UMKM Anda sudah resmi terdaftar. UMKM yang resmi terdaftar, bisa
mendapatkan bantuan berupa BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) yang dikeluarkan
oleh pemerintah untuk seluruh pengusaha UMKM.
Selain itu, NIB juga bisa menarik
para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Maka dari itu, sebaiknya
segera daftarkan UMKM Anda. Cara membuat NIB UMKM kini bisa dilakukan online
lewat HP, lho! Jadi, lebih praktis, deh.
Syarat Mengajukan NIB UMKM
Selanjutnya, Anda harus memenuhi
terlebih dahulu. Adapun syarat membuat NIB UMKM secara online, adalah sebagai
berikut:
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
jika tidak punya bisa di isi angka nol
Alamat email aktif
Nomor telepon aktif
Semua syarat tersebut harus
lengkap semua, ya! Kalau tidak lengkap, maka Anda tidak bisa mendaftar hak
akses OSS, yaitu salah satu proses yang harus Anda tempuh untuk bisa dapatkan
NIB secara online.
Cara memulai bisnis online - Cara
Mendapatkan Uang dari Internet - cara membuat NIB umkm
Bagaimana cara dapatkan hak akses
OSS? Bila sudah memenuhi semua persyaratan untuk cara membuat NIB UMKM online,
maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.
Di proses ini, Anda harus sudah
memiliki hak akses OSS (Online Single Submission) untuk UMKM. Tanpa hak akses,
Anda tak bisa mendapatkan NIB online. Cara daftarnya adalah sebagai berikut.
Kunjung situs web
https://oss.go.id/.
Pilih menu “Ajukan Perizinan
Usaha Mikro dan Kecil”.
Pilih jenis pelaku usaha pada
kolom yang sudah disediakan. Ada dua pilihan, yaitu perseorangan dan badan
usaha. Pilihlah yang paling sesuai dengan jenis usaha Anda.
Selanjutnya, masukkan NIK, nama
lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, email, nomor telepon, dan
informasi pribadi lainnya.
Jika sudah, isi kode captcha,
lalu klik “Daftar”.
Tunggu beberapa saat sampai
sistem mengirimkan email ke alamat email yang sudah Anda daftarkan. Jika sudah,
lakukan proses verifikasi dan aktivasi.
Verifikasi bisa Anda lakukan
dengan klik tombol “Aktivasi” yang ada di email. Username dan password yang
diperlukan untuk login akan tercantum di email tentang hak akses OSS.
Jika sudah, maka artinya Anda
sudah punya hak akses untuk masuk ke sistem OSS.
Ketika hak akses OSS sudah beres,
maka berikutnya lakukan proses pembuatan NIB. Pastikan lagi bahwa semua syarat
daftar NIB UMKM online sudah ada di tangan Anda. Selanjutnya, lakukan
langkah-langkah seperti berikut ini.
Masuk ke laman
https://oss.go.id/.
Ketikkan username dan password
yang sudah Anda tetapkan sebelumnya.
Isi captcha, lalu klik tombol
“Masuk”.
Klik menu “Perizinan Berusaha”.
Pilih “Permohonan Baru”.
Isi “Data Pelaku Usaha”.
Lengkapi formulir pendaftaran
dengan benar dan sesuai jenis usaha Anda. Pastikan tidak ada informasi yang
salah ketik atau terlewat agar proses pendaftaran berhasil.
Baca kembali formulir yang sudah
Anda isi lalu beri tanda centang pada kalimat“Pernyataan Mandiri”.
Jangan lupa untuk mengecek
kembali “Draf Perizinan Usaha” agar NIB benar-benar sesuai dengan kegiatan
usaha Anda.
Apabila semua proses tersebut
berjalan lancar maka NIB UMKM Anda akan langsung diterbitkan
Begitulah cara membuat NIB UMKM
secara online. Mendaftarkan usaha lewat online seperti ini sangatlah mudah dan
bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Anda juga tidak perlu mengunjungi
kantor pemerintahan untuk membuatnya.
PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS KATEGORI
"SELF DECLARE"
Alur sertifikasi self declare
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
(Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal
gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha
(self declare).
Layanan pemberian sertifikasi
halal gratis melalui mekanisme self declare, diberikan untuk pelaku usaha kecil
dan menengah (UKM). "Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan
lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah
mengikuti pelatihan khusus," Seperti Lembaga Pendamping GERAKAN PEMUDA ANSOR.
Kebijakan ini tertuang dalam
Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk
Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan
Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses
laman ptsp.halal.go.id."Bapak Ibu
dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone,
laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet,".
Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi
pelaku usaha kecil kategori self-declare:
1.Produk tidak berisiko atau
menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2.Proses produksi yang dipastikan
kehalalannya dan sederhana;
3.Memiliki hasil penjualan
tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
danmemiliki modal usaha sampai dengan
paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
4.Memiliki Nomor Induk
Berusaha (NIB);
5.Memiliki lokasi, tempat,
dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan
alat proses produk tidak halal;
6.Memiliki atau tidak
memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
(SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari
atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi
terkait;
7.Memiliki outlet dan/atau
fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
8.Secara aktif telah
berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
9.Produk yang dihasilkan
berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan
kedai/rumah/warung makan);
10.Bahan yang digunakan sudah
dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk
dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang
Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
11.Tidak menggunakan bahan
yang berbahaya;
12.Telah diverifikasi
kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
13.Jenis produk/kelompok
produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan,
kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang
sudah bersertifikasi halal;
14.Menggunakan peralatan
produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi
otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
15.Proses pengawetan produk
yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan
ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
16.Melengkapi dokumen
pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara
online melalui SIHALAL.