PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS KATEGORI "SELF DECLARE"
Alur sertifikasi self declare
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
(Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal
gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha
(self declare).
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). "Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," Seperti Lembaga Pendamping GERAKAN PEMUDA ANSOR.
Kebijakan ini tertuang dalam
Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk
Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan
Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses
laman ptsp.halal.go.id. "Bapak Ibu
dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone,
laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet,".
Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi
pelaku usaha kecil kategori self-declare:
1.
Produk tidak berisiko atau
menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2.
Proses produksi yang dipastikan
kehalalannya dan sederhana;
3.
Memiliki hasil penjualan
tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
dan memiliki modal usaha sampai dengan
paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
4.
Memiliki Nomor Induk
Berusaha (NIB);
5.
Memiliki lokasi, tempat,
dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan
alat proses produk tidak halal;
6.
Memiliki atau tidak
memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
(SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari
atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi
terkait;
7.
Memiliki outlet dan/atau
fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
8.
Secara aktif telah
berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
9.
Produk yang dihasilkan
berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan
kedai/rumah/warung makan);
10.
Bahan yang digunakan sudah
dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk
dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang
Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
11.
Tidak menggunakan bahan
yang berbahaya;
12.
Telah diverifikasi
kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
13.
Jenis produk/kelompok
produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan,
kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang
sudah bersertifikasi halal;
14.
Menggunakan peralatan
produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi
otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
15.
Proses pengawetan produk
yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan
ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
SEmoga Bermanfaat
Lembaga Pendamping GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pendamping ALI NUR HUDA, S.H.I.
EmoticonEmoticon