Dokumen legalitas penting dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Umumnya,
dokumen ini terdiri dari akta pendirian perusahaan, NPWP badan usaha, dan Nomor
Induk Berusaha. Jika suatu perusahaan bergerak di bidang perdagangan, tak luput
harus memiliki surat izin usaha perdagangan.
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti kalau perusahaan terdaftar sebagai badan
usaha yang sah. Selain itu, dokumen legalitas juga berfungsi melindungi usaha
dan aset pribadi, mengembangkan usaha, meningkatkan kredibilitas, bahkan
mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha, dan lainnya.
Mengingat pentingnya dokumen ini, maka mereka yang ingin membangun
perusahaan wajib menyiapkan dokumen legalitasnya. Lalu, apa saja yang termasuk
ke dalam dokumen legalitas perusahaan ini?
1.
Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu
dokumen legalitas penting yang harus ada saat awal membangun usaha, baik itu
usaha skala besar maupun kecil. Akta pendirian adalah akta yang dibuat di
hadapan notaris, berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para
pihak untuk mendirikan perusahaan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan
mengenai tujuan perusahaan.
Anggaran dasar dalam akta ini mengatur mengenai
nama dan tempat kedudukan, jangka waktu, maksud dan tujuan kegiatan usaha,
modal dan saham, sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rapat direksi dan
rapat dewan komisaris, susunan, pengangkatan, pemberhentian dan wewenang
Direksi dan Dewan Komisaris, dan hal-hal penting lainnya.
2.
NPWP Badan Usaha
Setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri
harus memiliki NPWP agar terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di
Indonesia, serta dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara penuh.
Tidak hanya itu, ada beberapa fungsi NPWP badan
usaha, di antaranya:
·
Menghindarkan perusahaan dari sanksi pidana.
·
Menjadi alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan perusahaan.
·
Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengurus restitusi pajak
karena kelebihan bayar pajak.
·
Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengajukan rekening koran.
Menjadi syarat bukti kelayakan taat pajak ketika ingin mengajukan kredit bank.
·
Menjadi syarat yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
Baca Juga PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS
3.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jika suatu perusahaan bergerak di bidang
perdagangan maupun pelayanan jasa, wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) sebagai salah satu dokumen legalitasnya. SIUP merupakan
surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah pada pengusaha. Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada 4 jenis SIUP
berdasarkan modal, yaitu:
·
SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta.
·
SIUP Kecil, modal disetor antara Rp50 juta-Rp500 juta.
·
SIUP Menengah, modal disetor antara Rp500 juta-Rp10 miliar.
·
SIUP Besar, modal disetor lebih dari Rp10 miliar.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dokumen legalitas lainnya yang
diperlukan perusahaan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Ini
merupakan surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan.
Karena berdasarkan domisili,
maka persyaratan pembuatan SKDP tergantung pada wilayahnya berada. Karena tiap
wilayah memiliki syarat yang berbeda-beda. Selain itu, SKDP memiliki masa
berlaku sehingga pelaku usaha harus memperpanjangnya. Umumnya, SKDP untuk
kantor bersama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tergantung dari
perjanjian sewa antara pemilik usaha dengan pemilik kantor. Sedangkan SKDP
untuk virtual office hanya berlaku 1 tahun dan dapat
diperpanjang.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk
Berusaha (NIB)
Tanda Daftar Perusahaan adalah
dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban
pendaftaran. Awalnya, TDP baru dapat dibuat setelah pelaku usaha membuat akta
pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun setelah terbit PP 24/2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP dapat dibuat
melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah membuat
akta pendirian.
Lalu pada peraturan yang sama, tepatnya Pasal 26 huruf a, TDP berubah menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi jika pelaku usaha telah memiliki NIB melalui sistem OSS, secara otomatis juga telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.
Dokumen legalitas yang perlu
dimiliki pelaku usaha saat membangun atau memulai perusahaan. Dokumen-dokumen
ini sangat penting untuk disimpan dan tidak boleh berpindah tangan dengan
mudahnya karena ini merupakan identitas perusahaan.