Selasa, 20 Agustus 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Nafis & Nurul
@niezwakhasanah #CapCut semoga lancar sampai hari H... semoga menjadi keluarga samawa,, aamiin #undanganpernikahanmurah #labibcollection #glagahkulon #fypシ #1150 ♬ suara asli - نشوه حسنه
@alinurhuda88 ♬ suara asli - Ega MakeUp Wedding
@niezwakhasanah masyaAllah tabarakallah #CapCut ♬ Nas Teshbehlena - Maher Zain
@alinurhuda88 ♬ suara asli - syaifullah almaslul
@niezwakhasanah Rizky Nafis sond bersholawat #glagahkulon #habibabdillahalaydrus #hadrohalmustarsyida #labibcollection #fypシ ♬ Assholatu Alannabi - الموسيقى العامة
#undangan #tiktok #lamaran #digital@niezwakhasanah masyaAllah tabarakallah #habibabdillahalaydrus #labibcollection #rnsbersholawat #glagahkulon #fypシ ♬ suara asli - نشوه حسنه
Kamis, 04 Mei 2023
CARA BUAT AKUN SIHALAL DAN DAFTAR PROGRAM SEHATI 2023
CARA BUAT AKUN SIHALAL DAN DAFTAR PROGRAM SEHATI 2023
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar program Sehati melalui Ptsp.halal.go.id untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal atas produknya.
Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kepala BPJPH
M. Aqil Irham menyatakan program Sehati di Ptsp.halal.go.id tahun 2023 ini
berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehati Ptsp.halal.go.id akan dibuka sepanjang
tahun 2023.
Pendaftaran program Sehati di Ptsp.halal.go.id dimulai 2 Januari 2023. Kementerian
Agama membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan
pelaku usaha (self declare).
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023
di website Ptsp.halal.go.id. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi
halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi
pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan,
harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas
Aqil.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan,
untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
"Pelaku
usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman
ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan
melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
Pusaka adalah
aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama
untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi
halal, dan lain-lain.
Aplikasi ini
sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi
pengguna iOS.
Adapun
syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 di website Ptsp.halal.go.id mengacu
kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1.
produk tidak berisiko atau menggunakan bahan
yang sudah dipastikan kehalalannya;
2.
proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan
sederhana;
3.
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4.
memiliki hasil penjualan tahunan (omset)
maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5.
memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk
Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak
halal;
6.
memiliki atau tidak memiliki surat izin edar
(PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk
makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin
industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7.
produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana
rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8.
bahan yang digunakan sudah dipastikan
kehalalannya;
9.
tidak menggunakan bahan berbahaya;
10.
telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping
proses produk halal;
11.
jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi
halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari
produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat
halal;
12.
menggunakan peralatan produksi dengan teknologi
sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan
bukan usaha pabrik);
13.
proses pengawetan produk sederhana dan tidak
menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14.
bersedia melengkapi dokumen pengajuan
sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui
SIHALAL.
Sebelum daftar
program Sehati di website Ptsp.halal.go.id, pelaku usaha harus membuat akun.
Berikut cara membuat akun Sihalal di Ptsp.halal.go.id:
1.
Buka website Ptsp.halal.go.id
2.
Pilih "Create Account"
3.
Masukkan data diri sesuai kolom yang tersedia
mulai dari status pendaftar yakni pelaku usaha, nama, email, dan password.
4.
Tekan "Send"
Akun Sihalal sudah jadi, tinggal menunggu konfirmasi dari website Ptsp.halal.go.id.
Itulah cara
membuat akun Sihalal dan cara daftar program Sehati di Ptsp.halal.go.id.
Selamat mencoba.
Pentingnya Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan
Dokumen legalitas penting dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Umumnya,
dokumen ini terdiri dari akta pendirian perusahaan, NPWP badan usaha, dan Nomor
Induk Berusaha. Jika suatu perusahaan bergerak di bidang perdagangan, tak luput
harus memiliki surat izin usaha perdagangan.
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti kalau perusahaan terdaftar sebagai badan
usaha yang sah. Selain itu, dokumen legalitas juga berfungsi melindungi usaha
dan aset pribadi, mengembangkan usaha, meningkatkan kredibilitas, bahkan
mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha, dan lainnya.
Mengingat pentingnya dokumen ini, maka mereka yang ingin membangun
perusahaan wajib menyiapkan dokumen legalitasnya. Lalu, apa saja yang termasuk
ke dalam dokumen legalitas perusahaan ini?
1.
Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu
dokumen legalitas penting yang harus ada saat awal membangun usaha, baik itu
usaha skala besar maupun kecil. Akta pendirian adalah akta yang dibuat di
hadapan notaris, berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para
pihak untuk mendirikan perusahaan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan
mengenai tujuan perusahaan.
Anggaran dasar dalam akta ini mengatur mengenai
nama dan tempat kedudukan, jangka waktu, maksud dan tujuan kegiatan usaha,
modal dan saham, sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rapat direksi dan
rapat dewan komisaris, susunan, pengangkatan, pemberhentian dan wewenang
Direksi dan Dewan Komisaris, dan hal-hal penting lainnya.
2.
NPWP Badan Usaha
Setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri
harus memiliki NPWP agar terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di
Indonesia, serta dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara penuh.
Tidak hanya itu, ada beberapa fungsi NPWP badan
usaha, di antaranya:
·
Menghindarkan perusahaan dari sanksi pidana.
·
Menjadi alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan perusahaan.
·
Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengurus restitusi pajak
karena kelebihan bayar pajak.
·
Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengajukan rekening koran.
Menjadi syarat bukti kelayakan taat pajak ketika ingin mengajukan kredit bank.
·
Menjadi syarat yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
Baca Juga PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS
3.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jika suatu perusahaan bergerak di bidang
perdagangan maupun pelayanan jasa, wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) sebagai salah satu dokumen legalitasnya. SIUP merupakan
surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah pada pengusaha. Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada 4 jenis SIUP
berdasarkan modal, yaitu:
·
SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta.
·
SIUP Kecil, modal disetor antara Rp50 juta-Rp500 juta.
·
SIUP Menengah, modal disetor antara Rp500 juta-Rp10 miliar.
·
SIUP Besar, modal disetor lebih dari Rp10 miliar.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dokumen legalitas lainnya yang
diperlukan perusahaan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Ini
merupakan surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan.
Karena berdasarkan domisili,
maka persyaratan pembuatan SKDP tergantung pada wilayahnya berada. Karena tiap
wilayah memiliki syarat yang berbeda-beda. Selain itu, SKDP memiliki masa
berlaku sehingga pelaku usaha harus memperpanjangnya. Umumnya, SKDP untuk
kantor bersama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tergantung dari
perjanjian sewa antara pemilik usaha dengan pemilik kantor. Sedangkan SKDP
untuk virtual office hanya berlaku 1 tahun dan dapat
diperpanjang.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk
Berusaha (NIB)
Tanda Daftar Perusahaan adalah
dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban
pendaftaran. Awalnya, TDP baru dapat dibuat setelah pelaku usaha membuat akta
pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun setelah terbit PP 24/2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP dapat dibuat
melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah membuat
akta pendirian.
Lalu pada peraturan yang sama, tepatnya Pasal 26 huruf a, TDP berubah menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi jika pelaku usaha telah memiliki NIB melalui sistem OSS, secara otomatis juga telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.
Dokumen legalitas yang perlu
dimiliki pelaku usaha saat membangun atau memulai perusahaan. Dokumen-dokumen
ini sangat penting untuk disimpan dan tidak boleh berpindah tangan dengan
mudahnya karena ini merupakan identitas perusahaan.
Sabtu, 28 Januari 2023
DOWNLOAD FORM DATA UNDANGAN
FORM DATA PEMESANAN UNDANGAN PERNIKAHAN
A. DATA PENGANTIN, AKAD NIKAH DAN RESEPSI / TASYAKURAN
1. Calon Mempelai Wanita
a. Nama Lengkap :
b. Nama Panggilan :
c. Nama Lengkap Ayah :
d. Nama Lengkap Ibu :
e. Alamat Orang Tua ( Ayah & Ibu ) :
2. Calon Mempelai Pria
a. Nama Lengkap :
b. Nama Panggilan :
c. Nama Lengkap Ayah :
d. Nama Lengkap Ibu :
e. Alamat Orang Tua ( Ayah & Ibu ) :
Baca Juga Kemenag Fasilitasi 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Melalui Jalur Self Declare di Tahun 2023
3. AKAD NIKAH
a. Hari :
b. Tanggal :
c. Jam :
d. Tempat :
4. RESEPSI / TASYAKURAN
a. Hari :
b. Tanggal :
c. Jam :
d. Tempat :
5. TURUT MENGUNDANG (jika ada)
1.
2.
3.
4.
5. Dst
B. DATA MODEL UNDANGAN
1. Nama Model Undangan :
2. Model Undangan :
3. Harga :
4. Jumlah Pemesanan :
C.
DATA
PEMESAN
1. Nama Lengkap :
2. Nama Panggilan :
3. No. HP/WA :
Kirim Ke : 085878212383 / alinurhuda88@gmail.com
Download disini
Rabu, 04 Januari 2023
Kemenag Fasilitasi 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Melalui Jalur Self Declare di Tahun 2023
Tahun 2023, Kemenag Fasilitasi 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Melalui Jalur Self Declare
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2023 kembali membuka
kesempatan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengajukan permohonan
sertifikasi halal. Pengajuan ini dibuka mulai tanggal 2 Januari 2023. Ini
merupakan kesempatan yang baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga PERSYARAT DAFTAR SERTIFIKASI HALAL GRATIS KATEGORI "SELF DECLARE"
Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2022 kemarin, BPJPH telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan kuota mencapai tiga ratus ribuan sertifikat halal. Melanjutkan keberhasilan 2022, BPJPH kembali membuka kesempatan pada 2023 ini bagi pelaku usaha yang belum sempat mengajukan proses sertifikasi halal "dibuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Baca Juga Cara Membuat NIB 2023 di oss Lewat HP Android
Tujuan diselenggarakan sertifikasi halal gratis bagi produknya pelaku usaha mikro dan kecil, diantaranya memberikan motivasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi produk usahanya. Hal ini bagus sekali untuk pelaku usaha agar meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional.
Lihat cara membuat kopi rumahan ala barista coffee
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan sertifikasi halal namun masih mengalami kebingungan dengan prosesnya, bisa kami dampingi online melalui chat WhatsApp dengan klik link di sini.