CARA BUAT AKUN SIHALAL DAN DAFTAR PROGRAM SEHATI 2023
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar program Sehati melalui Ptsp.halal.go.id untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal atas produknya.
Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kepala BPJPH
M. Aqil Irham menyatakan program Sehati di Ptsp.halal.go.id tahun 2023 ini
berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehati Ptsp.halal.go.id akan dibuka sepanjang
tahun 2023.
Pendaftaran program Sehati di Ptsp.halal.go.id dimulai 2 Januari 2023. Kementerian
Agama membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan
pelaku usaha (self declare).
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023
di website Ptsp.halal.go.id. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi
halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi
pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan,
harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas
Aqil.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan,
untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
"Pelaku
usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman
ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan
melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
Pusaka adalah
aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama
untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi
halal, dan lain-lain.
Aplikasi ini
sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi
pengguna iOS.
Adapun
syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 di website Ptsp.halal.go.id mengacu
kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1.
produk tidak berisiko atau menggunakan bahan
yang sudah dipastikan kehalalannya;
2.
proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan
sederhana;
3.
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4.
memiliki hasil penjualan tahunan (omset)
maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5.
memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk
Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak
halal;
6.
memiliki atau tidak memiliki surat izin edar
(PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk
makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin
industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7.
produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana
rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8.
bahan yang digunakan sudah dipastikan
kehalalannya;
9.
tidak menggunakan bahan berbahaya;
10.
telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping
proses produk halal;
11.
jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi
halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari
produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat
halal;
12.
menggunakan peralatan produksi dengan teknologi
sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan
bukan usaha pabrik);
13.
proses pengawetan produk sederhana dan tidak
menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14.
bersedia melengkapi dokumen pengajuan
sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui
SIHALAL.
Sebelum daftar
program Sehati di website Ptsp.halal.go.id, pelaku usaha harus membuat akun.
Berikut cara membuat akun Sihalal di Ptsp.halal.go.id:
1.
Buka website Ptsp.halal.go.id
2.
Pilih "Create Account"
3.
Masukkan data diri sesuai kolom yang tersedia
mulai dari status pendaftar yakni pelaku usaha, nama, email, dan password.
4.
Tekan "Send"
Akun Sihalal sudah jadi, tinggal menunggu konfirmasi dari website Ptsp.halal.go.id.
Itulah cara
membuat akun Sihalal dan cara daftar program Sehati di Ptsp.halal.go.id.
Selamat mencoba.